
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Tiga terdakwa kasus
penggelapan
pada
PT Dana Syariah Indonesia
didakwa menggelapkan dana Rp1,3 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketiga terdakwa ialah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
“Nilai total kerugian Rp1.386.834.954.040,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengutip
detikcom
, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.
Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca berita lengkapnya
di sini
.
(tim/dal)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Kisah Asli Odysseus, Karakter Utama Karya Epos The Odyssey
Baca lagi: Rubio Depan Menlu ASEAN: Iran Tak Serius Negosiasi & Bahayakan Hormuz
Baca lagi: Jelang Puncak Kemarau, Wilayah Ini Tak Dapat Hujan Lebih dari 2 Bulan