KPK Jebloskan Noel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Noel akan menjalani pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Selain Noel, terdapat 10 orang lainnya yang merupakan pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun swasta yang juga dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka juga dijebloskan ke penjara oleh KPKĀ untuk menjalani hukuman pidana.

“Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan,” ucap Mungki.

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa (kini berstatus terpidana) dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

[Gambas:Youtube]

(ryn/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Awas Malware Rokarolla Menyamar Jadi TikTok, Bisa Kuras Rekening

Baca lagi: Tio Pakusadewo Soal Hidupnya: dalam Film, Ini Adegan Tikungan Terakhir

Baca lagi: Yuk Main ke Trans Studio Cibubur, Cuma Rp499 Ribu untuk 4 Tiket

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: