Hilman Latief Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama

Hilman Latief

irit bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6).

Hilman yang datang seorang diri mulai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Tak banyak komentar perihal materi pemeriksaan yang disampaikannya.

“Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja,” ujar Hilman di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/5), KPK mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hilman masih berkutat seputar pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebanyak 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara HL. Dalam pemeriksaan yang dilakukan dari pagi sampai siang, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/6).

Budi menuturkan keterangan Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

“Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja yang berperan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi.

Selain Hilman Latief, KPK turut memanggil 9 orang saksi lainnya pada hari ini.

Mereka ialah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang), Bayu Putra; Staf Teknis Haji pada Kantor Urursan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025, Nasrullah Jasam; Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi; Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024, Subhan Cholid.

Lalu Karyawan PT VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat, Gabriel Edward; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Siti Mulyanah; dan Karyawati PT Ayu Masagung, Yuliani Nur Effendi.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: INFOGRAFIS: Batas Gaji MBR Terbaru Penerima Rumah Subsidi

Baca lagi: Kung Fu Soccer Stephen Chow Gandeng Song Kang-ho, Dilraba, hingga Lay

Baca lagi: Trump Tantrum Senat Ikut-ikutan DPR AS Paksa Setop Perang Iran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: