
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Tangerang terancam dipenjara selama 15 tahun karena diduga menjual anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun kepada seorang laki-laki berinisial D (46). Transaksi itu terjadi dengan dugaan modus pernikahan siri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi usai mendapat informasi bahwa anaknya telah dinikahkan, padahal masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
“Ayah korban ini sudah bercerai dengan ibu korban, tetapi masih sering berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama ibunya. Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya. Kemudian, ia mendapat informasi bahwa anak tersebut sudah dinikahkan,” ujar Ganda, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah korban melapor polisi setelah menerima informasi anaknya dinikahkan. Dalam proses penyelidikan polisi pun menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
“Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih,” jelasnya.
Meski demikian, polisi tetap mendalami keterangan para pihak yang terlibat, termasuk ibu korban dan D. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan bahwa sebelum dinikahkan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali.
Menurut Ganda, peristiwa itu terjadi ketika korban diajak ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, D memberikan uang kepada ibu korban sebesar Rp1 juta, sementara korban menerima Rp200 ribu.
“Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya,” kata Ganda.
Polisi juga mengungkap, D masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka D memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada ibu korban untuk melangsungkan pernikahan dengan korban pada Januari 2026, tanpa kehadiran ayah kandung korban selaku wali nikah.
“Menurut pengakuan si ibu, uang Ro14 Juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan,” jelasnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi menyebut kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani
trauma healing
.
“Korban sudah kami berikan pendampingan dan
trauma healing
,” ujar Ganda.
Atas kasus tersebut, ibu korban dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan. Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ganda.
(dod/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Xanh SM Resmi Luncurkan Taksi Listrik di Indonesia
Baca lagi: KPop Demon Hunters Tembus 600 Juta Views, Kokoh Film Terpopuler
Baca lagi: Komnas Perempuan Beber Kedatangan Sarwendah Hanya Konsultasi



