
Surabaya, Warta Berkah Indonesia
—
Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali menggeledah sejumlah lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/6). Hal itu merupakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi telepon seluler (ponsel) atau handphone bekas yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penggeledahan hari ini, penyidik Kortastipidkor Polri menyasar kantor PT TSL, kediaman AHT sebagai pihak terkait, serta dua lokasi usaha berupa Cafe Sulthan dan AZ Cafe.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Brigjen Mulya Hakim Solichin menyatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari pengadilan dan bertujuan untuk melengkapi alat bukti, sebelum penetapan tersangka serta pemberkasan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin penggeledahan dari pengadilan dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti guna kepentingan penetapan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung,” kata Mulya di lokasi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman AHT, yang menjabat sebagai manajer di PT TSL dan disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan importasi ponsel bekas yang tengah disidik. Dari rumah AHT, penyidik mengamankan 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset.
“Kediaman Saudara AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset,” ucapnya.
Sedangkan penggeledahan di dua kafe tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam skema yang lebih luas dari sekadar usaha bisnis biasa.
“Penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” kata Mulya.
Dari Cafe Sulthan dan AZ Cafe, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen pendirian dan perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran Bank BCA atas nama AHS Entertainment CV yang mencakup rekening AZ Cafe, AHS Billiard, rekening penampungan, dan rekening Sulthan Cafe, tiga unit DVR CCTV, dua flashdisk, empat kardus kosong bertuliskan ‘Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur’, serta satu bundel dokumen perpajakan.
Sementara itu, penggeledahan di kantor PT TSL ditemukan dalam kondisi telah tutup tanpa aktivitas dan terpasang papan tanda dijual.
Meski sudah ada temuan di lapangan, Mulya menegaskan seluruh dugaan yang muncul masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka atau kesimpulan yang ditarik.
“Seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan ataupun menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi,” tegas Mulya.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan, kata Mulya, akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan berikutnya.
Sehari sebelumnya, Penyidik Kortastipidkor Polri menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6).
Selain mengobok-obok kantor Bea Cukai, polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya. Penyidikan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan importasi handphone second atau telepon seluler (ponsel) bekas secara ilegal.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Brigjen Mulya Hakim Solichin menjelaskan, kasus ini bermula dari praktik importasi ponsel bekas dari luar negeri yang menggunakan dokumen impor tidak sah.
“Perkara ini berawal dari adanya kegiatan praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang tentunya dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen importasi,” kata Mulya kepada awakmedia usai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Mulya mengatakan, tidak hanya pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi atau dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dalam praktik importasi telepon seluler bekas ini, dalam kurun waktu 2024-2026.
“Selain itu penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara. Ini berlangsung diduga berlangsung dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026.” ujarnya.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya.
Mulya mengungkapkan bahwa MT merupakan pihak swasta importir, sedangkan AY adalah oknum dari Bea Cukai (BC). Keduanya diduga terlibat dalam proses masuknya barang impor tersebut. Namun mereka masih berstatsus sebagai saksi.
“Yang jelas terkait dengan ada keterlibatan dalam proses impor barang ini,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Sementara, belum [ada tersangka]. Ini justru itu kita proses penyelidikan untuk memperkuat atau melengkapi kaitan dengan penyelidikan ini,” kata Mulya.
Ia menambahkan, jumlah tersangka ini berpotensi lebih dari satu. Sementara nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.
“Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Warta BerkahIndonesia.com
telah berupaya mengonfirmasi pihak Kanwil Bea Cukai Jatim, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
(frd/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Mendiktisaintek Ungkap Topik Diskusi dengan Prabowo di Istana
Baca lagi: Catatan Rekor Box Office Horor Fenomenal Obsession
Baca lagi: Cara Praktis Blokir Panggilan Nomor Tak Dikenal di Android dan iPhone



