Daftar Hakim PN Jaktim Tangani Perkara Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim)

telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati,” kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).

Hakim Anggota dalam sidang dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Timur sebagai bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara tersebut.

Menurut Immanuel, majelis yang ditunjuk memiliki kemampuan dan pengalaman memadai dalam menangani berbagai perkara.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Immanuel mengatakan penentuan majelis hakim ini juga melalui pertimbangan mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.

“Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini,” ujarnya.

Bahkan, kata Immanuel, hakim yang ditunjuk memimpin persidangan tersebut juga memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara.

“Memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara,” ucap Immanuel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.

Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

(antara/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Alat Tulis Jelang Tahun Ajaran Baru

Baca lagi: Dasco Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah

Baca lagi: IHSG Ambles 2,73 Persen ke 5.835 Siang Ini, 593 Saham Terbakar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: