15 Perusahaan di RI Diduga Sponsori Para WNA Markas Judol Hayam Wuruk

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Bareskrim Polri menemukan ada 15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor ratusan WNA dalam kasus sindikat

judi online

(judol) jaringan Internasional yang bermarkas di

Hayam Wuruk

, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan perusahaan itu diduga berperan membantu ratusan WNA tersebut ke Indonesia.

“Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia, terdapat beberapa perusahaan,” kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nantinya, dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” sambungnya.

Kendati demikian, Wira belum membeberkan secara detail identitas 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor tersebut.

Kata dia, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri soal jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman membeberkan ada berbagai jenis visa yang digunakan ratusan WNA tersebut untuk masuk ke Indonesia.

“Bahwa dari 322 yang sedang saat ini dilakukan pemeriksaan, itu dua menggunakan BVK atau Bebas Visa Kunjungan. Kemudian 36 ITK B1 atau Visa on Arrival, ITK C2 atau Kunjungan Bisnis ada 10. Kemudian ITK C12 atau Pra Investasi itu ada 120. ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry ada 149. Bridging Visa, ini dari visa mau dinaikkan menjadi ITAS, itu ada tiga, jadi dia menggunakan Bridging Visa. Kemudian ITAS Investor ada dua. Jadi totalnya ada 322,” tutur dia.

Yuldi menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait visa yang digunakan itu. Termasuk, mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Disampaikan Yuldi, pihaknya juga akan mendalami soal 15 perusahaan yang terindikasi menjadi sponsor bagi ratusan WNA tersebut.

“Sementara yang 15 perusahaan penjamin, tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman.

“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” kata dia dalam konferensi pers.

Selain WNA, polisi juga mengungkap ada keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini. Keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA dan DA ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(dis/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Kata-kata Taufik Hidayat Setelah 3 Tahun Menyekap dan Menyiksa YTR

Baca lagi: Siapa Orang Pertama yang Jelaskan Fenomena Gempa Bumi Secara Ilmiah?

Baca lagi: Benarkah Jahe Bisa Menurunkan Demam? Ini Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: