Tersangka Cabul, Pelatih Perbakin Suka Beri Hukuman Gelitiki Korban

Surabaya, Warta Berkah Indonesia

Seorang pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (

Perbakin

) Surabaya berinisial JL (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap atlet menembak perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebanyak lima kali dengan modus memberikan hukuman kepada korban.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi mengungkapkan, tersangka mengenal korban dalam hubungan pelatih dan anak didik di Perbakin Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terlapor selalu memberi hukuman gelitikan kepada korban, apabila tidak memenuhi target. Sedangkan pada siswa lain diberi hukuman fisik,” kata Hadi, Jumat (26/6).

Menurut Hadi, aksi pelaku berlangsung sejak Februari 2026. Mulanya JL memberikan hukuman ringan berupa gelitikan kepada korban karena membuat kesalahan saat latihan. Namun belakangan aksinya berkembang menjadi pelecehan seksual.

“Rentang Februari 2026, terlapor melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali. Awalnya memberi hukuman gelitikan namun juga mengelus bagian sensitif korban,” ujarnya.

Salah satu kejadian berlangsung di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Rabu (25/3). Tersangka mengajak korban ke sana dengan dalih agar lebih leluasa memberikan hukuman.

“Terlapor mengajak korban ke hotel Jalan Diponegoro, dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban. Sesampainya di kamar, korban dilecehkan,” ucap Hadi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan sempat mengunggah video interogasi JL. Dalam rekaman itu, tersangka mengakui sejumlah hal sekaligus membantah tuduhan pencabulan.

JL mengaku telah mengenal korban sejak 2024 dan menggunakan cara tersendiri dalam memberikan hukuman bagi atlet yang membuat kesalahan saat latihan.

“Kalau nembak gak stabil saya evaluasi kenapa ya jangan seperti anak-anak yang lainnya. Ya saya gelitik aja gini,” kata JL dalam interogasi tersebut.

Tersangka juga mengakui membawa korban ke hotel, namun membantah melakukan pencabulan. Ia mengklaim pertemuan itu hanya untuk berbicara.

“Di hotel kita duduk bersebelahan saya peluk saya cium cium kening terus sudah kita pulang,” ujar ayah dua anak itu.

Keterangan tersangka dibantah Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Landep Tri Wulansari. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, polisi menyebut korban sempat mempertanyakan alasan dibawa ke hotel.

“Tapi anaknya bertanya kenapa kok dibawa ke sini biar nanti leluasa ketika curhat ke tempat tidur,” tutur Iptu Wulan.

Di akhir interogasi, tersangka mengaku tidak menyadari perbuatannya dapat berujung pidana.

“Itu ternyata ada hukumnya juga, saya juga baru tahu,” dalih JL.

Kasus ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah tulisan yang diduga berasal dari korban pada Rabu (10/6). Dalam unggahan itu, korban menceritakan bagaimana pelaku pertama kali melancarkan aksinya.

“Awal mulanya dia memberi aku hukuman fisik karena keseringan jatuhin mag. Pada suatu waktu, dia menagih hukuman fisiknya kepadaku. Lalu saat itu saat di lapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena berhubung teman-teman sudah pulang semua,” tulis korban dalam unggahan tersebut.

Korban akhirnya menceritakan pengalaman itu kepada wali kelasnya, yang kemudian menyampaikannya kepada orang tua korban. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi pada Selasa (9/6).

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari membenarkan JL telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin (15/6).

“Iya sudah [ditetapkan] dan ditahan,” kata Melatisari.

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(fra/frd/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: HUT DKI, Hotel Borobudur Jakarta Gelar Discover Betawi Art & Culture

Baca lagi: DANA Ungkap Tantangan Percepatan Digitalisasi UMKM di Indonesia

Baca lagi: Polisi Tangkap 2 Pelempar Molotov Salah Sasaran ke Ibu dan Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: