
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mencapai Rp1,5 triliun.
Hakim menyatakan nilai tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hakim menyebut metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP adalah dengan mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan,” kata Hakim anggota Mardiantos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Ia merinci kerugian negara pada 2020 dihitung dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook dengan pembayaran netto Rp554 miliar. Namun, nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar. Sehingga, ada selisih yang dihitung menjadi kerugian negara untuk tahun 2020 sebesar Rp127,9 miliar.
Kemudian pada 2021, kerugian negara dihitung sebesar Rp544,5 miliar. Lalu pada 2022 kerugian negara sebesar Rp895,3 miliar.
“Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74,” kata Mardiantos.
Hakim berkesimpulan hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis.
“Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi,” kata Mardiantos.
Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
(yoa/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Kentang atau Nasi, Mana yang Lebih Baik?
Baca lagi: FOTO: Pemanen Rumput Laut Taiwan Kian Menua, Tradisi Terancam Hilang
Baca lagi: JetBlue Airways Tabrak Drone saat Mau ‘Landing’ di JFK AS



