
Banda Aceh, Warta Berkah Indonesia
—
Pasangan yang ketahuan berbuat asusila di dalam mobil saat siaran langsung (live) di
media sosial TikTok
dihukum cambuk di depan umum di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (2/7).
Muda mudi itu berinisial PR (22) dan pasangannya LH (25). Keduanya dicambuk sebanyak 21 kali.
Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan
Warta BerkahIndonesia.com
, LH merintih kesakitan saat dicambuk. Ia beberapa kali mengangkat tangan untuk meminta berhenti sementara. Saat pukulan cambuk terakhir, LH pingsan selama 2 menit. LH sadar saat tim dokter memeriksa dirinya.
“Ini pasangan yang kita tangkap saat berbuat asusila di dalam mobil saat keduanya live streaming di media sosial,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret.
Menurutnya, aksi keduanya terungkap berkat laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung mereka yang bermuatan asusila.
“Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” ujarnya.
Rizal mengatakan pihaknya juga mengantongi bukti berupa
capture
video dan video serta saksi yang membuat keduanya terjerat kasus pelanggaran syariat islam.
“Ada capture video, kemudian ada yang melaporkan,” katanya.
Polisi syariat patroli siber
Polisi Syariat Kota Banda Aceh mengintensifkan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial, khususnya siaran langsung (live) di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar syariat Islam.
Muhammad Rizal mengatakan pihaknya kini memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap konten yang berpotensi melanggar qanun syariat.
“Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar. Namun dalam prosesnya tentu harus didukung saksi dan alat bukti yang cukup,” kata Rizal.
Ia menegaskan patroli siber menjadi bagian dari pengawasan yang kini dilakukan Satpol PP-WH, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial.
“Betul, kami melakukan patroli siber. Ada tim yang selalu memantau pergerakan di media sosial,” ujarnya.
(fra/dra/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh, Sidang Perdana 15 Juli
Baca lagi: 7 Kudapan Kenyal Khas Indonesia yang Bikin Susah Berhenti Makan
Baca lagi: FOTO: 12 Tahun Menanti, Pencari Suaka Gelar Aksi Cruel July di Jakarta



One Response
Artikel yang tidak hanya mengisi kepala dengan ilmu, tetapi juga menenangkan rasa penasaran https://www.kufirst.center.ku.ac.th/fi_ku_08042021/ saya dapati dari artikel ini