Pasangan di Aceh Kena Hukum Cambuk Buntut Asusila saat Live TikTok

Banda Aceh, Warta Berkah Indonesia

Pasangan yang ketahuan berbuat asusila di dalam mobil saat siaran langsung (live) di

media sosial TikTok

dihukum cambuk di depan umum di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (2/7).

Muda mudi itu berinisial PR (22) dan pasangannya LH (25). Keduanya dicambuk sebanyak 21 kali.

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan

Warta BerkahIndonesia.com

, LH merintih kesakitan saat dicambuk. Ia beberapa kali mengangkat tangan untuk meminta berhenti sementara. Saat pukulan cambuk terakhir, LH pingsan selama 2 menit. LH sadar saat tim dokter memeriksa dirinya.

“Ini pasangan yang kita tangkap saat berbuat asusila di dalam mobil saat keduanya live streaming di media sosial,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal.

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret.

Menurutnya, aksi keduanya terungkap berkat laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung mereka yang bermuatan asusila.

“Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” ujarnya.

Rizal mengatakan pihaknya juga mengantongi bukti berupa

capture

video dan video serta saksi yang membuat keduanya terjerat kasus pelanggaran syariat islam.

“Ada capture video, kemudian ada yang melaporkan,” katanya.

Polisi syariat patroli siber

Polisi Syariat Kota Banda Aceh mengintensifkan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial, khususnya siaran langsung (live) di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar syariat Islam.

Muhammad Rizal mengatakan pihaknya kini memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap konten yang berpotensi melanggar qanun syariat.

“Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar. Namun dalam prosesnya tentu harus didukung saksi dan alat bukti yang cukup,” kata Rizal.

Ia menegaskan patroli siber menjadi bagian dari pengawasan yang kini dilakukan Satpol PP-WH, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial.

“Betul, kami melakukan patroli siber. Ada tim yang selalu memantau pergerakan di media sosial,” ujarnya.

(fra/dra/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh, Sidang Perdana 15 Juli

Baca lagi: 7 Kudapan Kenyal Khas Indonesia yang Bikin Susah Berhenti Makan

Baca lagi: FOTO: 12 Tahun Menanti, Pencari Suaka Gelar Aksi Cruel July di Jakarta

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: