Komisi II DPR Sentil Benny Demokrat soal Isu Pembatasan Usung Capres

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi DPR Bidang Politik dan Pemerintahan mengkritik anggota DPR dari Fraksi Demokrat

Benny K Harman

soal isu skenario pembatasan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden lewat

RUU Pemilu

.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menilai isu pembatasan pencalonan presiden yang dihembuskan Benny terlalu jauh. Sebab, menurut dia, hingga saat ini RUU Pemilu belum resmi dibahas di Komisi II DPR.

“Menurut saya ya, kita jangan apa namanya, memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Kamis (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai NasDem itu mempertanyakan kabar yang disampaikan Benny lewat tulisannya di Harian Kompas beberapa waktu lalu. Apalagi, berdasarkan komunikasinya dengan pimpinan Komisi II dari Demokrat, tak ada kabar tersebut.

“Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana gitu. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah,” katanya.

Rifqi khawatir pernyataan Benny justru akan mengganggu soliditas dan komunikasi politik internal koalisi. Dia memastikan pembahasan RUU Pemilu akan dibahas secara transparan untuk perbaikan mekanisme pemilu ke depan.

“Kita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme,” katanya.

Benny dalam opininya menulis ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen. Isu menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.

“Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding,” imbuhnya.

[Gambas:Youtube]

(thr/isn)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: Trump Kantongi Rp192 M dari Film Dokumenter Melania

Baca lagi: Jadwal Siaran Langsung Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026

Baca lagi: Ongkos Verifikasi Wajah Nomor HP Kena Rp3 Ribu, Asosiasi Minta Diskon

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: