Salju Debu Kapur Selimuti Cipatat Bandung Barat, Dinkes Turunkan Tim

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Debu putih serupa salju menyelimuti kawasan Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa waktu terakhir.

Hal itu menimbulkan kekhawatiran dampak kesehatan pada masyarakat yang bermukim di sekitarnya. Pasalnya, diduga debu putih itu dipastikan merupakan debu-debu dari pabrik pengolahan batu kapur.

Mengutip dari

detikJabar,

partikel-partikel kecil dari debu kapur itu menempel di permukaan kulit dan kaca mobil maupun helm pengendara motor. Sementara buat warga, potensi gangguan kesehatan meningkat kala terus-terusan menghirup partikel itu dan paparan langsung pada kulit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Dinas Kesehatan KBB, Lia N Sukandar mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim surveilans guna mengecek kondisi kesehatan warga di kawasan Gunungmasigit, yang dekat dengan sumber paparan.

“Menindaklanjuti fenomena polusi debu, tim sudah turun mengidentifikasi keluhan di warga. Sehingga apabila ada yang terdampak, bisa langsung ditindaklanjuti,” kata Lia, Kamis (2/7), dikutip dari

detikJabar

.

Lia mengatakan, warga di kawasan itu paling sering mengeluhkan sesak, batuk, tenggorokan terasa gatal, flu, mata perih, hingga gatal-gatal. Kemudian potensi gangguan kesehatan pada pengidap asma lebih tinggi.

“Buat yang punya asma dan paru, pasti lebih mudah kambuh karena paparan debunya lumayan intens. Makanya kita arahkan warga untuk rutin memeriksakan diri,” kata Lia.

Lapisan putih serupa salju yang menyelimuti kawasan tersebut ialah debu yang berasal dari aktivitas perusahaan pengolahan batu kapur.

Buntut dari pencemaran udara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap satu perusahaan.

Sanksi itu dilakukan berdasarkan hasil permintaan keterangan perusahaan tersebut beberapa hari sebelumnya.

Dalam berita acara pemeriksaan, sanksi mengharuskan perusahaan memperbaiki dokumen lingkungan, mengurangi kapasitas produksi, hingga memasang alat pengendali emisi.

“Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai sehingga debu hasil produksi berpotensi lepas ke udara. Atas dasar hal itu, perusahaan dijatuhi sanksi administratif,” ujar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo.

Tak cuma itu saja, selama perusahaan belum memasang alat penyedot debu atau

suction system

di area produksi, maka kapasitas produksi pengolahan batu kapur mesti dikurangi. Imbas ketiadaan penyedot debu telah menyebabkan partikel halus beterbangan hingga keluar kawasan industri dan mencemari lingkungan sekitar.

“Selama belum memasang

suction system

atau

exhaust

, kapasitas produksi perusahaan harus dikurangi. Kemudian mereka wajib menyusul peraturan teknis emisi, air limbah domestik, dan dokumen lingkungan lainnya,” kata Adhi.

Baca berita lengkapnya

di sini

.

(tim/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: AI Tak Akurat Bikin Salah Tangkap Orang dan Dipenjara Berbulan-bulan

Baca lagi: Mahasiswi Telkom Bandung Hilang 3 Hari, Kampus Terbitkan Edaran

Baca lagi: Aturan Lengkap Registrasi SIM Baru Pakai Verifikasi Wajah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: