Daftar Dugaan Bancakan Proyek MBG: Molis, TV, Sepatu hingga Ompreng

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Agung

(Kejagung) total telah menetapkan tujuh tersangka dalam lanjutan kasus dugaan

korupsi proyek makan bergizi gratis

(MBG).

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, Kejagung menetapkan seorang perwira Polri Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus tersebut.

Dalam penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka, Kejagung bilang jenderal polisi bintang satu itu mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray) alias ompreng ke calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan. Pendirian perusahaan itu dilakukan melalui saksi YCS dan RD.

Menurut Kejagung, Lalu juga memberikan persetujuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara yang tidak semestinya.

Cara itu dilakukan Lalu selama dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

“LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa ‘food tray’ kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, Kamis (2/7).

Motor listrik dan proyek lain

Selain ompreng, Kejagung lebih dulu mengungkap bahwa pengadaan motor listrik  (molis) juga menjadi proyek bancakan sejumlah petinggi BGN.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap sejumlah proyek pengadaan lain yang menjadi bancakan dalam kasus korupsi MBG. Di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Dalam pengadaan sepeda motor listrik misalnya, proyek itu dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan adanya mark up harga. Belakangan, Kejagung mengungkap peran seorang Kolonel TNI inisial BU

Dalam proyek tersebut, total angka pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Kejagung, pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7).

(thr/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Sensus Ekonomi 2026 Rekam Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Baca lagi: Prediksi Brasil vs Norwegia di 16 Besar Piala Dunia 2026

Baca lagi: Trump Ancam Bom & Olok-olok Pelayat Ali Khamenei: Air Mata Palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: