
Medan, Warta Berkah Indonesia
—
Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Bobby Nasution
menyerahkan surat penunjukan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati Langkat
.
Penunjukan itu dilakukan setelah Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi agar pelayanan publik tidak terganggu dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Ya, kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri langsung. Kami diminta segera melaksanakan penunjukan Plt agar berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat tetap normal,” kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut, Senin (6/7).
Menurut Bobby, surat keputusan penunjukan tersebut telah diserahkan kepada Wakil Bupati Langkat. Dengan demikian, Tiorita Br Surbakti kini menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Oleh karena itu tadi barusan ini kami sudah menyerahkan surat keputusannya untuk Bu Wakil Bupati menjadi pelaksana tugas bupati, melaksanakan tugas-tugas bupati,” ujarnya.
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumut pada Kamis (2/7). Syah Afandin diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta.
Uang ratusan juta itu diduga diterima Syah Afandin dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.
Tak hanya itu, penyidik menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen. Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Dalam perkara ini, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(fnr/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Hello world!
Baca lagi: Maliq & D’Essentials Terharu Nonton Musikal Senja Teduh Pelita
Baca lagi: Fitur Unggulan Mitsubishi Destinator untuk Lawan Pesaing dari China




2 Responses
Wah, gila sih penjelasannya clear banget! Btw, kemaren gw juga nemu referensi tambahan di https://www.buzzbii.com/epicureannycom?lang=arabic bahasannya mirip-mirip dan oke juga buat dibaca.
Tulisan ini memiliki dampak transformasional yang kuat terhadap cara kita mengelola prioritas sehari-hari http://www.kufirst.center.ku.ac.th/empowering-female-leader/