
Surabaya, Warta Berkah Indonesia
—
Seorang perempuan di Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai nekat merobohkan
rumah dinas
milik pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (
DJBC
) Jawa Timur I menggunakan ekskavator.
Nita berdalih telah membeli rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya tersebut, padahal bangunan itu merupakan aset negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengungkapkan, aksi nekat itu terjadi pada malam hari, 27 Agustus 2025. Sebelum merobohkan rumah, terdakwa lebih dulu menyewa sebuah unit excavator dan menunjukkan langsung bangunan yang menjadi sasaran kepada operatornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebelum merobohkan, terdakwa menyewa excavator dan menunjukkan bangunan yang akan dihancurkan,” kata JPU Hajita Nurcahyo, dikutip Senin (6/7).
Berdasarkan surat dakwaan, aksi tersebut bermula ketika terdakwa Nita menghubungi saksi bernama Novi Yanti untuk menanyakan tempat penyewaan alat berat.
Novi kemudian mengirimkan tautan penyewaan excavator melalui WhatsApp. Dari tautan itulah terdakwa Nita memesan satu unitĀ ekskavator dengan maksud merobohkan bangunan di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.
Kemudian Pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa yang telah menunggu di depan rumah dinas dihampiri operatorĀ ekskavator yang menanyakan letak rumah yang akan dirobohkan. Terdakwa lantas menunjukkan bangunan yang dimaksud.
Agar alat berat bisa masuk ke area rumah dinas, terdakwa Nita juga lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu.
“Bahwa kemudian terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut,” ujar Hajita.
Setelah pagar terbuka, terdakwa menyuruh operatorĀ ekskavator merobohkan bagian pagar terlebih dahulu, lalu mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga bangunan roboh dan hancur. Hanya bagian garasi yang tersisa dari proses perobohan tersebut. Usai pekerjaan rampung, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat itu.
“Setelah pekerjaan selesai, terdakwa memberikan uang sewa sebesar Rp7 juta kepada operator alat berat tersebut,” ungkapnya.
Dakwaan turut menyebut, saat rumah dinas sedang dirobohkan, terdakwa meminta saksi Yenny Dwijayanti datang melihat kondisi bangunan yang saat itu sudah rata dengan tanah.
Di waktu bersamaan, Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, yang mengetahui aksi perobohan tersebut langsung menegur terdakwa karena tidak mengantongi izin dan dinilai mengganggu warga sekitar. Menanggapi teguran itu, terdakwa berkukuh menyatakan rumah dinas tersebut telah dibelinya.
“Bahwa atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa,” kata JPU.
Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada bagian umum Kanwil DJBC Jatim I, Achmad Safar Hidayat. Kasubbag Rumah Tangga Kanwil DJBC Jatim I Sapta Pinardi, kemudian melaporkan perbuatan Nita ke polisi.
Padahal, menurut dakwaan, terdakwa mengetahui bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara milik Kementerian Keuangan. Rumah dinas itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kanwil DJBC Jatim I sesuai Kartu Identitas Barang dengan kode UAKPB 015051000410826000KD dalam sistem SIMAK BMN. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp537,3 juta.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp537.362.790,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain
juncto
Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain
juncto
Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(frd/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: 9 Ciri-Ciri Orang yang Punya Mental Tangguh, Kamu Termasuk?
Baca lagi: Momen Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
Baca lagi: Polisi: Motif ‘Bang Jago’ Jagakarsa Cuma Pengin Pukul Orang Random




4 Responses
Tulisan ini memotong rantai teori yang berbelit-belit dan langsung menyasar pada inti praktik terbaik https://af.wikipedia.org/wiki/Chanoeka pokonya luarbiasa , kalian harus coba baca
Artikel ini memiliki karakter penulisan yang sangat kuat, menjadikannya pembeda di antara artikel sejenis https://www.lib.uidaho.edu/special-collections/t-abraham/west.html
Penulis membuktikan bahwa tulisan yang berbasis riset kuat tetap bisa disajikan secara menarik dan mencerahkan https://foodtank.com/news/2014/08/accelfoods-investing-in-the-future-of-food/ bener-bener bagus kedua artikel ini
Artikel ini meretas cara pandang konvensional dengan menyodorkan fakta-fakta sekunder yang sangat valid https://commons.wikimedia.org/wiki/Category:Mahmoud_Cherif_Bassiouni ini sangat menarik di baca