
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta
menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2024.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menyebut satu tersangka baru tersebut merupakan Direktur PT Asaykhana berinisial JND.
Selain itu, JND tercatat sebagai pengendali perusahaan lainnya yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap JND,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Berdasarkan perannya, Dapot menyebut JND bersama pelaku lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya.
Rekayasa proyek itu terjadi pada periode 2023-2024. Praktik JND dan tersangka lainnya ini diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp16 miliar.
“Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang,” ujar Dapot.
Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.
Mereka yakni Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro dan YRW selaku mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
Kemudian RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, AS selaku PPK, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya serta JSR selaku Direktur PT BKS.
(tfq/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Review Drama: The First Jasmine (Mo Li)
Baca lagi: Ketum Tim Pembina Posyandu Dorong Transformasi Melalui 6 Bidang SPM
Baca lagi: Jadi Penghulu, Adam Sandler Pesan Ini ke Taylor Swift dan Travis Kelce



