KPK Beber Konstruksi Dugaan Kasus Pemerasan oleh Bupati Sukahorjo

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) membeberkan konstruksi kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap bawahannya hingga ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kronologi itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7). Dia mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan aduan masyarakat di lingkungan Pemkab Sukaharjo yang kemudian ditindaklanjuti badan anti-rasuah ini.

“Bahwa saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026,” kata Asep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep lalu berujar: “Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo.”

Etik kemudian meminta Kepala BPKAD Pemkab Sukaharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

Permintaan Etik ini, lanjut Asep, diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya, yang juga suami Etik, yakni Wardoyo Wijaya. Wardoyo menjadi Bupati Sukaharjo dari 2010 hingga 2015 dan berlanjut pada 2016 hingga 2021.

“Dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ [tambahan upah pungut itu ada kan?]; ‘kowe mrene kan ora bayar’ [kamu ke sini kan tidak membayar[; ‘padakno karo bapak’ [samakan dengan bapak],” ungkap Asep.

“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” sambungnya.

Saat menjadi bupati, Wardoyo juga memerintahkan jajaran BPKAD dengan perintah ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’ (sudah dilantik, jangan diam saja). Kalimat itu merujuk setoran dari pegawai ke Bupati saat itu.

Kembali ke Etik, dalam kasus ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026, atas perintah bupati.

Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian disetorkan ke Etik. Selama lima tahun itu, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.

“Bahwa selanjutnya, ETS juga diduga memerintahkan Sdr. TRM [Tri Mulyo] selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari Bupati sebelumnya. Di pemerintahan Wardoyo, dia juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun).

“Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR,” ucap Asep.

Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Namun, informasi ini akan didalami penyidik.

Selama periode 2024-2026 total penerimaan Etik dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta. Secara lebih rinci, tahun 2024 senilai Rp245 juta, tahun 2025 senilai Rp350 juta, dan tahun 2026 sebesar Rp245 juta.

Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep.

(isa/har)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: 7 Penyebab Kelelahan, Ternyata Enggak Bisa Kamu Sepelekan

Baca lagi: FOTO: Ketika Perempuan Merebut Panggung Wayang Kulit

Baca lagi: Avatar Aang: The Last Airbender Tayang di Mana?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: