Polda Metro Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Tetapkan Roy Suryo Tersangka

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap pakar telematika,

KMRT Roy Suryo Notodiprojo

, sudah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.

Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawabannya atas permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7).

“Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang Oemar Sejo Adji di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga alat bukti yang dikantongi penyidik sehingga menetapkan Roy sebagai tersangka meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga 26 orang ahli.

Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bukti tersebut tidak hanya dinilai secara internal saja, melainkan juga sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” ucapnya.

Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan Roy sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi.

“Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama.

Dia menjelaskan perkara a quo masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjut tim hukum Polda Metro Jaya dalam petitumnya.

Praperadilan

Sebelumnya, Roy melalui pengacaranya yakni Refly Harun meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum permohonan Praperadilannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Perkara nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

“Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama,” ujar Refly Harun di muka persidangan PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Ini merupakan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy. Di Praperadilan pertama, Roy menguji proses penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Perihal itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memenangkan Roy dengan menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah tidak sah menurut hukum.

(kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: 15 Turis India Tewas usai Speedboat Terbalik di Pulau Phu Quoc

Baca lagi: Warga Mengungsi ke Gunung saat Gempa Guncang Buol Sulteng

Baca lagi: Mongol hingga Agum Gumelar Hadiri Ibadah Tutup Peti Temon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: