
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan jadi pelaku yang bekerja sama alias
justice collaborator
(JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Sony Sonjaya
.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut permohonan yang diajukan Sony ditolak lantaran belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
Selain itu, juga ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya permohonan JC yang diajukan Sony ditolak. Pertama, terkait nama besar yang diduga terlibat, hingga saat ini belum disampaikan ke LPSK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama,” kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
“Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Susi, pihak Sony juga belum menyampaikan soal kesediannya mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” ucap Susi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.
Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” katanya, Selasa (23/6).
(dis/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: The Rose Konser ROSETOPIA di Jakarta 23 Oktober 2026
Baca lagi: MMAJ Jakarta 2026 Digelar, Bawa Kolaborasi Budaya Jepang-Indonesia
Baca lagi: Aston Martin Rilis Desain Livery Baru Jelang Formula 1 2026



