
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Polisi memastikan keaslian emas total berat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung
), Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan kepastian itu didapati dari hasil pengujian yang sebelumnya dilakukan Pegadaian.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain emas, Budi mengatakan uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita juga telah dinyatakan asli. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap dolar Singapura masih menunggu surat dari otoritas terkait.
“United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu,” jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Febrie sebelumnya menyatakan mundur dari Jampidsus beberapa waktu setelah penggeledahan yang dilakukan tim gabungan kepolisian. Kini kasus itu ditangani Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
(tfq/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Bupati Kuansing Bantah Kasih Amplop Menhut Raja Juli
Baca lagi: Menteri Kebudayaan Ajak Diaspora RI di Spanyol Perkuat Diplomas Budaya
Baca lagi: Cara Cepat Hapus File Besar WhatsApp Agar Memori HP Lega Kembali



