
Surabaya, Warta Berkah Indonesia
—
Pria di
Nganjuk
, Jawa Timur, GT atau Gatot Tri Wahyu (52) diduga dibunuh oleh anak perempuan angkatnya, DM (19) bersama kekasihnya NJ (28).
Jasad Gatot kemudian disembunyikan dengan dikubur di pekarangan rumahnya sendiri di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, DM tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati serta tidak mendapat restu menjalin hubungan dengan NJ, kekasihnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban mengaku mendapat pola asuh keras, baik secara fisik dan verbal dari sang ayah. Emosi itu semakin memuncak, ketika mengetahui bahwa DM adalah anak angkat,” kata Didid, Jumat (17/7).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Gatot ini diduga kuat merupakan pembunuhan berencana.
“Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi, sebelum mengeksekusi sudah direncanakan,” kata Sukaca.
Dia menjelaskan otak utama dalam pembunuhan ini ialah DM. Rencana demi rencana disusun oleh tersangka DM sejak Sabtu (11/7).
“Yang punya ide, inisiatif, merencanakan, tersangka DM sehingga otaknya tersangka DM,” katanya.
Kemudian, eksekusi pembunuhan dilakukan, Senin (13/7) sore di rumah korban. Aksi itu dimulai dari membekap mulut korban dan menjegal hingga terjatuh.
Saat tak berdaya, DM memukul kepala korban dengan palu sebanyak tiga kali. Sementara, NJ membantu dengan memegang kaki korban.
Tak berhenti sampai di situ, DM menusuk perut korban dan menyayat leher korban hingga meninggal dunia. Jasadnya lalu diangkat dan dikubur tepat di samping rumah korban.
Jasad Gatot baru ditemukan di dalam gundukan tanah di pekarangan samping rumahnya, Rabu (15/7), saat warga sekitar bersama perangkat desa setempat mencari keberadaan korban yang sudah tak terlihat selama berhari-hari.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, kedua tersangka akhirnya ditangkap di Jalam Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (16/7) pukul 01.00 WIB.
Dari kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(frd/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Keluarga Ungkap Penyebab Resmi Sam Neill Meninggal Dunia
Baca lagi: Erling Haaland Terima Ajakan Dinner Tom Holland: Tentuin Aja!
Baca lagi: Bendung Katulampa Bogor Mengering, Tinggi Muka Air Sentuh Titik 0 Cm


