Ketok Palu, RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Rapat Paripurna

DPR ke-26 penutupan masa sidang V 2025-2026 resmi menetapkan dua rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah, Selasa (21/7).

Kedua RUU tersebut yakni, RUU Satu Data Indonesia yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan RUU perubahan ketiga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Puan disambut persetujuan seluruh peserta rapat.

Berbeda dengan RUU Satu Data yang sebelumnya diusulkan Baleg DPR, RUU LLAJ sebelumnya dibahas dan diusulkan Komisi V DPR.

Setelah resmi menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah selanjutnya akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) dan menyerahkannya ke DPR untuk membahas bersama kedua RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga telah memberikan izin agar kedua RUU tersebut bisa dibahas selama masa reses sebulan ke depan. Selain keduanya, ada RUU Perampasan Aset yang akan dibahas di Komisi III DPR.

“Itu ada Komisi Ill yang memang sudah dari dua bulan lalu itu kemudian melakukan pembahasan, dalam hal ini menerima partisipasi publik untuk UU Perampasan Aset,” ujar Dasco.

“Lalu kemudian ada UU Satu Data dan UU Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses,” imbuhnya.

(thr/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Kebakaran Hutan di Spanyol Utara Paksa 600 Warga Mengungsi

Baca lagi: Bocoran Artis Bakal Tampil di Final Piala Dunia 2026

Baca lagi: Undang-Undang PFII Disahkan DPR, Berikut Isi Lengkapnya

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: