
Surabaya, Warta Berkah Indonesia
—
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang
Surabaya
(PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi
anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 M pada periode 2016-2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Gede di Kejati Jatim, Kamis (21/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede menjelaskan CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024. Selama menjabat, dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi saudara CA,” ujar dia.
“Dilakukan dengan cara memerintahkan saksi staf keuangan di bidang Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban pengeluaran anggaran pada PD TS KBS agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” tambah Gede.
Gede menambahkan, pada 2023 hingga 2024, pengeluaran uang perusahaan yang tidak benar itu turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10,2 miliar. Angka itu pun masih hitungan sementara.
“Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam melancarkan kejahatan, CA disebut melakukan modus mark up anggaran pakan satwa. Yakni jumlah makan satwa dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya direkayasa dan dibuat seolah sesuai.
“Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up,” katanya.
Tak hanya itu, dalam praktik lancung tersebut, Gede mengatakan, CA juga merangkap sejumlah jabatan strategis di PD TS KBS, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan, sehingga dia leluasa mengambil dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan uang perusahaan.
“Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya, pertanggungjawabannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar,” ujarnya.
Karena perbuatannya itu, selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi yang dilakukan CA itu juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang tidak terawat dengan baik, bahkan sampai menewaskan satwanya akibat kelaparan.
“Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik,” ujar dia.
Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, Gede menyebut sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan CA untuk kepentingan pribadi. Tapi, soal penggunaan dana tersebut, ia belum merinci secara detail.
“Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Gede menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Kini pihaknya pun masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Gede mengakui proses penyelidikan kasus ini berlangsung cukup lama karena mencakup rentang waktu sembilan tahun.
“Jadi ini dari 2017 kan kita laksanakan pemeriksaan untuk 2024 ini kan. Ini dari 2016 sampai 2024. Jadi untuk sementara ya, nanti kita update lagi nanti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
CA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menilai penetapan tersangka kliennya tidak menyalahi prosedur.
Edward menyebut pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama.
(dal/frd/dal)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Presiden Iran Pezeshkian Umumkan Perang Total Skala Penuh Lawan AS
Baca lagi: Jelang Puncak Kemarau, Wilayah Ini Tak Dapat Hujan Lebih dari 2 Bulan
Baca lagi: Kung Fu Soccer Stephen Chow Raup Rp3,86 T dalam 9 Hari di China



