
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Menteri Lingkungan Hidup (LH)
Jumhur Hidayat
menyebut nilai
denda
administratif yang berhasil ditagih kepada perusahaan nakal hingga Juni 2026 mencapai Rp1,6 triliun.
Jumhur menjelaskan uang tersebut merupakan hasil penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar atau tidak melakukan kewajiban pemulihan lingkungannya.
“KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan, itu 400 miliar. Sampai bulan Juni kita sudah mengumpulkan 1,6 triliun. Empat kali lipat dari yang dijanjikan,” ujarnya dalam dialog di
Warta Berkah Indonesia
, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim capaian itu menandakan penegakan hukum dilakukan secara serius untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Jumhur mengatakan banyaknya penindakan denda itu juga terjadi karena pada era sebelumnya hanya fokus pada sektor Kehutanan saja. Sehingga, kata dia, ada banyak perusahaan nakal yang menyepelekan kewajiban menjaga lingkungan.
“Begitu dipisah (Kementerian) kita melihat, oh ini ternyata banyak pelanggaran. Di situlah sekarang saya katakan rezim KLH ya rezim sanksi. Jadi kamu salah, mentang-mentang 10 tahun kamu dibiarin, kamu seenaknya aja kamu, kita punya hak memberikan sanksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jumhur menyebut hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab juga diberikan sanksi terkait kelalaiannya dalam pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan pemberian sanksi itu dilakukan lantaran Walikota ataupun Bupati merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab terkait pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Yang memang perintahnya dalam UU itu Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab ternyata abai, itu hampir 90 persen Pemkot dan Pemkab kita beri sanksi,” jelasnya.
Jumhur mengatakan sanksi tersebut juga bisa berubah menjadi pemberatan hingga berujung penetapan tersangka jika tidak kunjung ada perbaikan oleh Pemkot dan Pemda terkait.
“Sanksi detailnya gini: Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya, itu paksaan pemerintah. Kalau paksaan pemerintah tidak dilakukan, itu bisa meningkat ke pemberatan dan bisa jadi tersangka,” ujarnya.
“Karena sebetulnya pemerintah kota dan pemerintah kabupaten punya segala energi untuk itu kalau dilakukannya dulu secara bertahap,” imbuhnya.
(ffq/dal)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: FOTO: Melihat Pameran Jakarta Provoke! 2026
Baca lagi: Daftar 5 Fitur WhatsApp Boros Memori yang Bikin HP Lemot
Baca lagi: Resmi: David Alonso Gabung Honda HRC MotoGP Mulai 2027



