
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Seorang anak
punk
berinisial FA (31) tewas setelah ditikam temannya di sebuah kontrakan di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten
Bekasi
, Sabtu (27/4).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial D (25) yang merupakan teman korban di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Minggu (28/6).
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit kepada wartawan, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimmas menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, diduga peristiwa tersebut berawal dari perselisihan. Kendati demikian, Dimmas belum membeberkan apa masalah yang memicu perselisihan keduanya.
“Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan yang berkembang menjadi perkelahian antara korban dan tersangka,” ucap dia.
“Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambungnya.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan telah memeriksa para saksi untuk melengkapi proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dis/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Sopir Truk Maut Tabrak 5 Motor di Bekasi Dibekuk
Baca lagi: FOTO: Smithsonian National Air and Space Museum Pamerkan Galeri Baru
Baca lagi: Apriyani dan Rian Ardianto Jalani Peran Baru di PBSI