
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Peredaran barang haram
narkotika
terus berkembang dan menyesuaikan perubahan zaman. Jenis-jenis
narkoba
juga ikut bertransformasi dengan tren gaya hidup anak muda terkini.
Indonesia tidak lagi menghadapi tantangan narkotika berupa ganja, sabu ataupun ekstasi. Belakangan ini ditemukan peredaran baru narkotika berupa vape etomidate atau juga dikenal dengan istilah pod getar, hingga penyalahgunaan gas tawa N₂O atau kerap dikenal Whip Pink.
Sepanjang tahun 2025 saja, khusus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap 39 kasus peredaran vape etomidate dengan total 61 tersangka dan 28 kilogram etomidate berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026 yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026, total narkotika jenis vape etomidate yang disita mencapai 1,2 liter.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kehadiran narkotika jenis baru memang tidak bisa dipungkiri terus terjadi di setiap zaman. Menurutnya hal itu dilakukan oleh para bandar untuk menghindari aturan hukum terhadap jenis narkotika baru yang belum tercantum dalam regulasi.
“Disebutnya
New Psychoactive Substances
atau NPS. Itu adalah jenis narkotika baru yang dia berusaha menghindari aturan hukum atau yang belum tercantum dalam lembaran daftar narkotika,” ujar Eko kepada
Warta Berkah Indonesia
, Jumat (19/6).
Ia menyebut hadirnya narkotika jenis baru tersebut memang sengaja diciptakan para bandar agar dapat menarik minat generasi muda. Berdasarkan data yang ada, kata dia, tidak ada pergeseran tren narkotika jenis narkotika lawas seperti ganja, sabu dan ekstasi.
Eko mengatakan yang terjadi justru adanya penambahan peredaran narkotika jenis baru di tanah air, semisal vape etomidate yang belakangan kian marak ditemukan. Begitupun soal bandar yang menjadi dalang peredaran narkotika jenis baru itu.
“Tidak ada tren pergeseran, yang ada tren penambahan. Barang lama tetap beredar, ditemukan barang baru juga. Jadi mereka mempunyai klaster sendiri-sendiri,” jelasnya.
“Penambahan sindikat baru. Ibaratnya yang sudah biasa jualan mobil ya jualan mobil terus, yang biasa jualan motor juga begitu. Mereka juga melakukan persaingan,” imbuhnya.
Tren Baru Vape, Diikuti Bandar Lewat Etomidate
Eko turut menyoroti tren baru rokok elektronik berupa vape atau pods yang digandrungi anak muda juga dimanfaatkan oleh para bandar. Mereka secara sengaja membuat narkotika jenis cairan dengan menggunakan senyawa ketamin dan etomidate agar dapat ‘dikonsumsi’ oleh pengguna rokok elektrik.
Belakangan vape narkoba ini juga dikenal dengan istilah vape getar atau pod getar, merujuk pada rokok elektrik yang telah disusupi atau diisi cairan (liquid) ilegal berisi narkoba atau obat keras, seperti etomidate.
Dalam konteks vape etomidate, kata Eko, juga sempat ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pengedar lantaran termasuk dalam kategori NPS. Sehingga belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua substansi itu.
Ia mengatakan titik terang mulai muncul sejak awal Desember 2025, ketika pemerintah resmi memasukkan etomidate atau obat bius yang dicampurkan dalam cairan vape dalam daftar Narkotika Golongan II. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Ia menjelaskan dengan perubahan tersebut penindakan dapat dilakukan terhadap seluruh lini mulai dari pengedar hingga pengguna. Pasalnya jika hanya menggunakan UU Kesehatan seperti sebelumnya, maka pengguna tidak akan bisa diproses hukum ataupun diberikan saran rehabilitasi.
“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” tuturnya.
Di sisi lain, Eko menampik jika kehadiran narkotika jenis baru seperti vape etomidate menjadi sulit terdeteksi oleh petugas. Ia menegaskan berdasarkan hasil pengungkapan yang ada, modus peredaran vape etomidate ke Indonesia tidak jauh berbeda dengan narkotika jenis lainnya.
Ia menyebut secara garis besar dilakukan dengan dua cara yakni dengan menyelundupkan barang jadi berupa cartridge berisi etomidate. Serta dengan menyelundupkan bahan baku ketamin dan etomidate untuk diracik sendiri di laboratorium yang mereka buat.
“Berbicara fakta ya, ada dua (modus). Ada yang barang jadi masuk ke Indonesia, ada yang diracik di Indonesia. Pengungkapan kita ada Clandestine Lab vape, jadi dia beli barangnya, kemudian dia campur lagi, dikemas di Indonesia,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menyebut hadirnya narkotika jenis baru tersebut memang sengaja diciptakan para bandar agar dapat menarik minat generasi muda. Hal ini menurutnya juga didukung oleh faktor perkembangan media sosial yang sangat pesat serta kurangnya pemahaman dan literasi terkait dampak dari narkoba itu sendiri.
“Pasti berkembang terus (narkoba). Namanya kartel, jaringan, ada aja inovasinya. Kenapa terjadi? Adasupply and demand. Kalau orang Indonesia enggak ada yang mau, ya enggak akan dibeli dan masuk,” tuturnya.
“Ketularan dari negara luar. Sebelumnya barang itu ada di luar, mereka di sana merasakan itu. Kenapa kita di Indonesia enggak dapat, padahal enggak ada larangan. Ada demand,ya sudah, produsen ketemu supplier, main itu barang,” imbuhnya.
Lanjut ke halaman berikutnya…
Tak jauh berbeda, faktor serupa juga menjadi alasan penyebaran gas tawa yang mematikan yakni N₂O atau kerap dikenal Whip Pink. Keberadaan Whip Pink sendiri semakin mencuat beberapa waktu terakhir setelah sempat dikaitkan dengan penyebab kematian salah satu selebgram di tanah air.
Bareskrim Polri sendiri telah menggerebek total tiga rumah produksi gas N₂O di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera di wilayah Jakarta yang tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam penggerebekan itu petugas menyita sebanyak 1.784 tabung berbagai varian dengan berat 640 hingga 5.100 gram. Selain itu, ditemukan 274 tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah.
Meskipun beroperasi tanpa izin resmi, Eko mengatakan bisnis Whip Pink memiliki jaringan distribusi yang sangat luas mencakup 16 gudang di 10 kota besar di Indonesia. Keuntungan yang diraup juga sangat fantastis dalam kurun waktu lima bulan terakhir mencapai Rp21,3 miliar.
Tren penyalahgunaan gas N₂O semakin berkembang seiring dampak konsumsi yang dilakukan oleh para influencer. Fenomena ini kian mencuat seiring dengan kemudahan akses mendapatkan zat tersebut melalui platform digital.
Pasalnya, secara legal di Indonesia, N₂O memiliki fungsi di berbagai sektor mulai dari sektor medis, otomotif hingga kuliner. Dalam dunia medis, gas N₂O diperlukan sebagai salah satu komponen obat bius dengan mencampurkan senyawa O₂ atau oksigen kepada pasien.
Sementara untuk otomotif, gas N₂O digunakan sebagai penambah daya mesin kendaraan (NOS) dengan memberikan tambahan oksigen saat pembakaran. Sedangkan di industri makanan gas tersebut dimanfaatkan sebagai pendorong (propellant) untuk mengubah krim cair menjadi busa padat.
“Gas N₂O sudah kita tertibkan. Memang yang mengatur masih domainnya Undang-Undang Kesehatan, belum masuk dalam narkotika, tapi dampaknya yaitu termasuk dalam NPS, seperti narkotika,” ujarnya.
“Gas N₂O tidak masalah, yang salah adalah disalahgunakan. Gas N₂O termasuk elemen penting di berbagai bidang, pengobatan dan industri lain-lain. Enggak ada masalah, yang salah itu ketika tidak digunakan semestinya,” sambung Eko.
Eko menuturkan, tren penyalahgunaan gas N₂O digandrungi oleh anak muda lantaran efek ‘tertawa’ berupa euforia singkat, relaksasi atau halusinasi ringan yang dirasakan setelah menghirup gas tersebut.
Padahal, ia mengingatkan bahwa konsumsi gas N₂O secara langsung ke dalam tubuh bukannya tanpa resiko. Eko menyebut ada harga mahal yang dibayarkan oleh si pengguna ketika menghirup gas N₂O demi mendapatkan efek ‘tertawa’ singkat itu.
Berbeda dengan penggunaan untuk medis, gas tawa yang disalahgunakan tersebut hanya mengandung senyawa N₂O saja. Jika dihirup secara sengaja dengan tujuan rekreasional, maka gas ini bekerja langsung menyerang sistem saraf pusat.
[Gambas:Infografis Warta Berkah]
Akibatnya tubuh akan mengalami kondisi Hipoksia atau kekurangan Oksigen dalam tubuh karena justru diikat oleh senyawa N₂O. Ia menjelaskan sensasi itulah yang kemudian disalahpahami sebagai efek halusinasi sesaat.
“Padahal ini bisa memicu kerusakan saraf permanen atau kelumpuhan. Serta mempunyai resiko kematian juga jika dikonsumsi secara berlebihan dalam waktu singkat karena bisa menyebabkan henti jantung mendadak,” tegasnya.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menyebut penyebaran gas N₂O tidak terbatas pada platform jual beli daring dan sudah mulai merambah pada tempat hiburan malam (THM).
Hal itu didukung lewat temuan petugas di tiga lokasi berbeda. Gas tawa mematikan itu dijual kepada para pelanggan yang datang dalam bentuk kemasan lewat balon dengan harga eceran yang bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Meskipun belum diatur dalam UU Narkotika, ia menegaskan penindakan tetap dapat dilakukan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kenapa, karena kalau yang sesuai aturan, tidak ada peredaran gas N₂O secara murni. Pasti ada kandungan senyawa lain. Sementara yang disalahgunakan ini justru yang kadar N₂O hampir murni,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Zulkarnain mengatakan kedepan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperketat peredaran gas N₂O untuk menekan resiko penyalahgunaan di tanah air.
“Kami akan berkoordinasi dengan Badan POM dan kemenkes untuk perketat terkait gas N₂O. Badan POM juga telah mengeluarkan penegasan berupa surat edaran terkait distribusi gas N₂O di bidang makanan dan kesehatan,” jelasnya.
Obat ‘Keras’ di Jalanan
Terlepas dari tren narkotika jenis baru, keberadaan obat keras golongan G atau berbahaya tetap tidak tergantikan di jalanan. Harga yang relatif murah serta dampak mempengaruhi sistem saraf seperti efek rileks dan halusinasi menjadi paket lengkap untuk disalahgunakan.
Eko tidak menampik jika penindakan terhadap obat-obatan golongan ini seperti Tramadol, Trihexyphenidyl atau ‘Pil Sapi’, Dekstrometorfan atau Dextro, hingga Alprazolam dan sejenisnya memang masih menjadi tantangan. Ia menyebut proses hukum terhadap penjual obat-obatan tanpa resep itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami tidak menutupi, barang itu beredar kita tetap lakukan mitigasi keras. Mungkin tidak bisa ya menghapus ini seketika, tapi terus-menerus kami lakukan penindakan,” tuturnya.
Di sisi lain, Eko memandang penyalahgunaan obat keras tersebut tetap ada karena selalu ada masyarakat dengan pola pikir yang salah mencoba cara instan untuk mencari kesenangan sesaat. Menurutnya, bukan tidak mungkin jika para penyalahguna obat keras itu akan mencari narkotika jenis lainnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
“Tramadol itu dibeli orang-orang ekonominya gimana? Kalau ekonominya naik mungkin juga dia belinya vape (etomidate). Intinya, bangsa kita kurang literasi akan dampak yang dia konsumsi itu apa. Ambil pragmatis, simpelnya aja dan dampak sesaatnya,” ucapnya.
Karenanya, Eko berharap agar fungsi kontrol sosial di masyarakat dapat terus ditingkatkan mulai dari tingkat keluarga, lingkungan, pendidikan hingga pekerjaan. Ia juga meminta agar tetap waspada dengan keberadaan barang-barang baru disekitar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan cuek sama lingkungan. Kontrol sosial itu menjepit banyak hal buruk, literasi tentang pengetahuan kesehatan juga ditingkatkan dan selalu waspada dengan yang mencurigakan,” tuturnya.
“Orang tua apalagi, masa enggak curiga tiba-tiba anaknya memakai vape atau menemukan botol gas di kamar dan rumah,” pungkasnya.
Add
as a preferred
source on Google
Gas Tawa yang Mematikan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Polisi Periksa Firdaus Oiwobo soal Laporan ke Eks Ketua BEM UGM Tiyo
Baca lagi: Minta LPSK Kabulkan JC, Sony Sonjaya Singgung Kasus Bharada E
Baca lagi: Purbaya Tarik Bertahap Uang Nganggur Negara dari Bank BUMN Rp300 T