Warta Berkah

Angket Gowa Panas, Bupati Husniah Juga Laporkan Wartawan dan Kadishub

Makassar, Warta Berkah Indonesia

Bupati Gowa

Sitti Husniah Talenrang

melaporkan wartawan, Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap usai menjadi saksi dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket

DPRD Gowa

, Sulawesi Selatan, ke Bareskrim Polri terkait dugaan perkara pencemaran nama baik.

“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” kata Husniah kepada wartawan, Sabtu (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan tersebut, kata Husniah, terkait keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut yang dianggapnya telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.

“Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Sementara terkait pansus hak angket DPRD Gowa, Husniah menegaskan siap hadir menghadiri sidang jika diundang untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada. Namun, sampai saat ini pansus belum pernah ada panggilan.

“Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian,” katanya.

Husniah menyatakan fokusnya saat ini adalah menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa. Ia tidak ingin terganggu dengan isu yang berkembang saat ini.

“Saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Saya mengimbau masyarakat Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar,” ucapnya.

Selain melaporkan Saenal Abidin ke pihak kepolisian, pihak Bupati Gowa juga melaporkan oknum wartawan tersebut ke pihak Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Hak angket DPRD Gowa yang bergulir saat ini menyoroti tiga isu, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Bupati Husniah juga telah mengadukan proses angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Aduan itu dilayangkan tim yang menamakan diri kuasa hukum masyarakat Gowa lantaran materi pansus dinilai telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.

Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar menyebut ada tiga pokok persoalan yang diadukan ke Bareskrim. Mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket DPRD Gowa, siaran langsung dugaan tindak asusila, hingga penyebaran informasi hoaks.

Bupati Husniah sejak awal telah menyatakan keberatan jika pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.

(mir/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Kenapa Fan Antusias dengan Pernikahan Taylor Swift? Ini Kata Psikolog

Baca lagi: Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah

Baca lagi: Kenapa Pemakaman Ali Khamenei Ditunda Berbulan-bulan?

Exit mobile version