
Surabaya, Warta Berkah Indonesia
—
Seorang pria di
Surabaya
tega
memperkosa
anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Bahkan anak tersebut sampai hamil empat bulan akibat pemerkosaan berulang.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum pelaku berinisial ST (47), seorang buruh pabrik yang telah bercerai dari ibu korban sejak 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganis menyebut, aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP pada 2025 hingga kelas 1 SMA pada April 2026.
“Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang dilakukan sejak tahun 2025 sampai April 2026,” kata Ganis di Mapolda Jatim, Senin (29/6).
Meski telah bercerai, ST masih rutin mendatangi rumah mantan istrinya di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, hampir setiap pekan. Di sinilah kejahatan itu terjadi.
“TKP-nya di sekitar Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Tersangka ini inisial ST usia 47 tahun bekerja di karyawan pabrik. Tinggal di Surabaya. Dan tentunya pada saat melakukan kekerasan seksual dan ini adalah berupa persetubuhan dan percabulan,” ucapnya.
“Ayah kandung ini pada saat melakukan dengan korban ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah,” tambahnya.
ST melancarkan aksi bejatnya kepada anaknya sendiri, bahkan saat ibu korban berada di tempat yang sama namun sedang tertidur.
“Jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap,” ujar dia.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Maret 2026, ketika korban mengeluh sakit perut dan terus-menerus mual hingga muntah.
Ibu korban yang semula hanya membawanya ke puskesmas terkejut saat hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 memastikan bahwa putrinya hamil empat bulan.
Kehamilan itu terkonfirmasi setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa ia tidak mengalami menstruasi sejak Februari 2026.
Ibu dan korban pun melaporkan ST ke polisi. Tersangka pun ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni 2026.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan penambahan pemberatan hukuman karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak.
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan kepada korban.
Soal nasib janin yang merupakan hasil hubungan inses, dengan risiko kecacatan yang tinggi, ia menyebut hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
“Jadi memang karena ini adalah hubungan inses dan akan berisiko tinggi terhadap kecacatan janin. Untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam kondisi sehat. Nanti terkait kelanjutan si bayi seperti apa, nanti akan kami komunikasikan dengan dinas sosial. Apakah memang akan dirawat sendiri oleh keluarga ataukah akan nanti diserahkan kepada panti sosial seperti itu,” kata Lingga.
(frd/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Baterai HP Cepat Habis Walau Jarang Dipakai? Ini Penyebabnya
Baca lagi: Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Jelang Perundingan AS-Iran di Doha
Baca lagi: Panduan Jakarta Fair 2026: Harga Tiket, Jam Buka, Kuliner Wajib Coba