Warta Berkah

‘Bang Jago’ Jagakarsa Jadi Tersangka dan Akan Tes Urine

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Polisi telah menetapkan Fredik Risya Samuel alias FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus

pemukulan

terhadap seorang

pemotor

di Jalan Moh Kahfi II,

Jagakarsa

, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya, sudah tersangka,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Disampaikan Nurma, pihaknya masih terus mendalami soal motif tersangka memukul korban. Kata dia, pihaknya juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka.

Nurma menyebut tes urine dilakukan untuk memeriksa apakah ada pengaruh alkohol maupun narkoba saat tersangka melakukan aksinya tersebut.

“Kita cek urine, nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang Fredik Risya Samuel alias FRS (37) buntut pemukulan terhadap pemotor di Jalan Moh Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Sabtu (4/7).

Aksi pemukulan itu diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, disebutkan pelaku memukul korban setelah tak terima ditegur.

Nurma menerangkan peristiwa itu bermula saat korban sedang mengendarai kendaraannya dan merasa spakbor belakang motornya ditabrak oleh korban.

Setelahnya, korban lantas memberikan teguran kepada pelaku. Namun, pelaku diduga tidak terima sehingga memukul korban.

“Korban menegur pelaku, namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” ucap Nurma.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita satu unit motor Kawasaki Ninja 150 RR yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

(dis/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar Hebat, Apa Pemicunya?

Baca lagi: Polisi Tambah Jerat Pasal Taufik Hidayat, Total Ancaman 36 Tahun Bui

Baca lagi: Hello world!

Exit mobile version