Warta Berkah

Berkas Lengkap, Yaqut Bakal Buka-bukaan di Persidangan Kasus Haji

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024,

Yaqut Cholil Qoumas

bersyukur perkaranya dilimpahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Menteri Agama tersebut berharap kebenaran akan terungkap di persidangan kelak.

“Ya Alhamdulillah sudah P21 (berkas perkara dilimpahkan penyidik ke JPU) hari ini dan insyaAllah kita akan menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” ujar Yaqut usai merampungkan proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Yaqut mengklaim akan buka-bukaan menjelaskan pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya,” katanya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan pembagian kuota haji tambahan dilakukan sesuai kajian teknis dan nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah RI dan Arab Saudi. Untuk itu, dia meyakini tak ada yang salah dari perbuatan Yaqut membagi kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus.

“Apa yang disampaikan oleh beliau sejak awal sampai sekarang tetap konsisten ya bahwa putusan terkait dengan kuota tambahan haji tahun 2024 itu sudah dilakukan sesuai kajian teknis, dan itu tentu sesuai dengan MoU (Memorandum of Undestanding) yang sudah ditandatangani oleh Indonesia dan Saudi,” terang Mellisa di kantor KPK.

“Jadi, pembagian yang 10.000 dan 10.000 itu memang sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan,” lanjutnya.

Selain Yaqut, KPK juga merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk tiga tersangka lainnya.

Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Pramono Akan Buat Tempat Kumpul Khusus Lansia di Jakarta

Baca lagi: Kutip Lagu Broery Marantika, Jaksa KPK Ingatkan Pejabat Bea Cukai

Baca lagi: Sedang Defisit Kalori? Coba 7 Makanan Ini agar Kenyang Lebih Lama

Exit mobile version