
Medan, Warta Berkah Indonesia
—
Gubernur Sumatera Utara,
Bobby Nasution
, mengungkapkan pernah menyampaikan teguran kepada Bupati Kabupaten Langkat, Syah Afandin alias
Ondim
sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan kabupaten dan kota. Karena itu, ketika menemukan hal-hal yang dinilai janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya tidak tinggal diam.
“Ya yang pasti kami kan dari provinsi ini kan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah ya. Hal-hal yang kami rasa janggal dalam pelaksanaan roda pemerintahan pasti kami sampaikan,” kata Bobby Nasution di Pemprov Sumut, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, teguran yang diberikan tidak selalu disampaikan secara formal. Dalam berbagai kesempatan, baik saat pertemuan resmi maupun informal bersama para kepala daerah, Bobby mengaku beberapa kali mengingatkan Syah Afandin.
“Baik itu teguran secara langsung, ya kami dengan kepala daerah ini kan sering kumpul-kumpul ya, baik teguran secara halus, secara, apa bahasanya, satire lah mungkin ya, secara satire ataupun teguran secara langsung, ini sebenarnya sudah kita sampaikan beberapa kali,” ungkapnya.
Saat kembali ditanya apakah teguran tersebut memang telah berulang kali diberikan kepada Syah Afandin, Bobby tidak membantahnya.
“Ya, tadi saya sudah sampaikan,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumut pada Kamis (2/7). Syah Afandin diduga menerima suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp800 juta.
Uang ratusan juta itu diterima Syah Afandin dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin.
Tak hanya itu, penyidik menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen. Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Dalam perkara ini, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(fnr/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: TRCC Raih Juara Umum Kompetisi Paduan Suara di Hungaria
Baca lagi: Benarkah Main HP Sambil Dicas Bisa Bikin Ponsel Cepat Rusak?
Baca lagi: The All-New Lexus ES Bersiap Bawa Evolusi Sedan Mewah Ke Tanah Air