
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi (
Kuansing
) periode 2025-2030 Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain mengetahui pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 sehingga sempat melarikan diri.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya mendapat informasi perihal ‘pihak yang menjemput’ bupati sehingga tidak diketahui keberadaannya. Taufik tidak memberikan informasi detail mengenai pihak tersebut lantaran tim di lapangan fokus untuk mencari keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain.
“Nah, itu juga yang kita tidak fokus ke sana ya. Artinya memang betul ada informasi itu, tapi itu belum diketahui oleh tim. Bahwa fokus kita adalah mencari dua orang (bupati dan sekda) yang sedang kita butuhkan keterangannya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menyampaikan pihak Suhardiman juga sempat mendatangi dealer atau showroom untuk menyamarkan jejak mobil yang menjadi instrumen suap.
“Untuk upaya-upaya bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil, karena sebenarnya mobil itu kan sudah dibeli dari tahun 2025 ya, tadi dicicil, dan informasi-informasi dugaan itu yang kemudian oleh tim didalami ada transaksi-transaksi cicilan yang kesekian kalinya, itu yang kemudian ditunggu dan sepertinya memang tim bupati juga memantau informasi tersebut,” terang Taufik.
Suhardiman, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles kini sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Teruntuk Zulkarnain, selain diduga menerima suap terkait jabatan, dirinya juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lain seputar pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK akan mendalami lebih lanjut hal tersebut termasuk dugaan aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan RI.
Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
juncto
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
juncto
Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: DKI Jakarta Akan Terbitkan Surat Utang Daerah Rp3,5 T
Baca lagi: VIDEO: Yvonne Chapman Balik Jadi Kyoshi di Avatar the Last Airbender 2
Baca lagi: KPK Temukan Land Cruiser ‘Mahar’ Jabatan Sekda Kuansing