
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut
Bupati Sukoharjo
Etik Suryani menerima total setoran upah pungut hingga Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers, Jakarta, Sabtu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Asep mengatakan ETS juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.
Asep mengatakan besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari Bupati sebelumnya.
“Dengan kode “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak). Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum,” ucap dia.
Asep mengatakan atas perintah ETS itu, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR.
Selain itu, Asep mengatakan penyidik juga mendalami dugaan TRM memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
“Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” ujarnya.
(mnf/dna)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Kenapa Jakarta Hingga Bekasi Dingin Saat Malam tapi Panas Kala Siang?
Baca lagi: Prabowo Luncurkan BBM B50, Apa Bisa untuk Mobil Diesel Tua dan Baru?
Baca lagi: Rekor Unai Simon di Piala Dunia Putus di Kepala De Ketelaere