
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mantan Mendikbudristek
Nadiem
Makarim
akan mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management(CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran,” kata Nadiem usai vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem mengatakan vonis itu tidak masuk akal karena hakim menurutnya tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
“Saya divonis 10 tahun, plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya
Nadiem juga menyinggung hukuman uang pengganti senilai Rp809 miliar. Ia mengatakan tidak memiliki harta sebanyak itu dalam bentuk apapun.
“Saya divonis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya, mereka tahu itu dari hasil laporan kekayaan saya di akhir menjabat. Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” katanya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Nadiem pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
(yoa/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Apakah Pemilik Nomor HP Lama Wajib Registrasi Face Recognition?
Baca lagi: DPRD Kota Bandung Usul Raperda Administrasi Kependudukan yang Adaptif
Baca lagi: Terekam CCTV, Taufik Hidayat Cari Dedi Mulyadi sebelum Diciduk Polisi