Warta Berkah

Dokter Tifa Disidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim Hari Ini

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait

ijazah Presiden ke-7 Jokowi

, Tifauzia Tyassuma atau

Dokter Tifa

pada hari ini, Kamis (2/7).

Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Hakim Anggota I yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung untuk melakukan

live streaming

atau siaran langsung saat persidangan kasus ini.

“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).

Sementara itu, Immanuel memastikan untuk awak media diperbolehkan melakukan

live streaming

selama persidangan.

Namun, kata dia, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung.

“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” tutur dia.

“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Immanuel menyebut pihaknya juga akan melakukan penyekatan sejak pagi hari. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan kapasitas, sehingga hanya pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk.

“Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur,” ucap dia.

(yoa/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar 21 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Baca lagi: Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya

Baca lagi: Laporan Etik AS: Trump Kantongi Rp21,5 T dari Bisnis Kripto Keluarga

Exit mobile version