
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi I DPR
tak mempersoalkan syarat pelaksanaan program komando cadangan (
Komcad
) bagi warga binaan yang menerima
amnesti
pada hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono menyebut syarat Komcad bagi penerima amnesti sepenuhnya merupakan hak pemerintah atau Presiden. Menurut dia, syarat itu diberikan untuk memastikan agar para warga binaan tetap memiliki semangat kebangsaan dan kedisiplinan selepas bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nantinya terdapat persyaratan tertentu bagi penerima amnesti, termasuk keikutsertaan dalam program pembinaan seperti Komponen Cadangan, hal tersebut tentu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah,” ujar Dave saat dihubungi, Kamis (2/7).
Dia mengaku tetap mendukung rencana tersebut sepanjang pemberian amnesti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Dave, amnesti pada dasarnya merupakan hak konstitusional Presiden yang secara tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meski dalam eksekusinya, Presiden tetap harus mendapat pertimbangan DPR.
“Artinya, meskipun merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi dan melibatkan mekanisme
checks and balances
melalui pertimbangan DPR,” kata dia.
Sementara, lebih teknis, amnesti merujuk pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. UU menegaskan, Presiden dapat memberikan amnesti atas dasar kepentingan negara.
“Dalam praktik ketatanegaraan, kepentingan negara tersebut dapat mencakup berbagai pertimbangan, antara lain aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, pembinaan, maupun kepentingan strategis lainnya yang dinilai penting bagi bangsa dan negara,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan pemberian amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada 17 Agustus tahun ini.
Namun, sebelum bebas, penerima amnesti harus menjalani program komponen cadangan (Komcad). Menurut dia, amnesti menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam mengatasi kelebihan kapasitas penghuni di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.
“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin,” kata Agus.
(thr/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Hak Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Ranah Privat
Baca lagi: Hak Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Ranah Privat
Baca lagi: Aturan Lengkap Registrasi SIM Baru Pakai Verifikasi Wajah