Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Gerak kepolisian
menangkap tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Taufik Hidayat, membuahkan pertanyaan.
Pertanyaan itu adalah seputar uang senilai Rp250 juta yang dijadikan sayembara oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) untuk penangkapan Taufik.
Merespons hal tersebut, Dadang Ahyar Ismail (53) selaku eks atasan Taufik berharap uang sayembara KDM itu diserahkan saja ke pihak korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang diketahui sempat berkomunikasi dengan Taufik sebelum pria itu ditangkap. Dadang sempat memberikan petuah agar Taufik tidak melarikan diri. Dia mengaku tidak berharap mendapatkan hadiah dari sayembara yang dijanjikan KDM atas perannya itu.
“Oh ya saya dengar dari istri, kalo emang itu benar ada
statement, ‘
kalau ada yang menyerahkan tersangka dikasih Rp250 juta’,” ujar Dadang, Rabu (24/6) dikutip dari
detikJabar.
Dadang mengatakan, jika dirinya yang diserahkan hadiah itu karena perannya, maka hasil sayembara KDM itu dijanjikannya akan diserahkan langsung kepada pihak korban.
“Alhamdulillah akan saya terima dan akan saya kasihkan ke korban. Jadi atau Pak KDM kasihkan aja ke korban, soalnya lebih membutuhkan,” katanya.
Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya pada Selasa (23/6) malam.
Sebelum ditangkap, Taufik sempat menghubungi Dadang meminta saran. Mantan atasannya itu lalu menyarankan Taufik menyerah dan tidak melarikan diri lagi.
Sementara itu, Penyidik Polda Jabar masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari Taufik untuk mengungkap motif tersangka Taufik melakukan kekerasan terhadap YTR (29).
Diketahui YTR diduga disekap tersangka selama tiga tahun terakhir, dan baru ditemukan pihak keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pekan lalu.
“Kami masih dalami, sehingga kami saat ini belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak lagi. Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional, secara prosedural, dan pertanggungjawaban terhadap proses penyidikan ini,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu siang.
Hendra mengatakan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi telah dikumpulkan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. Hasil visum dari RSHS pun akan dijadikan salah satu alat bukti terkait kasus tersebut.
[Gambas:Youtube]
Baca berita selengkapnya
di sini.
(tim/kid)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan Penahanan
Baca lagi: Diadukan Ruben ke KPAI, Sarwendah Siap Bantah Pakai Bukti
Baca lagi: Sinopsis After Earth, Bioskop Trans TV 24 Juni 2026