Warta Berkah

Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (

BGN

)

Lodewyk Pusung

mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus

korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis

(MBG).

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin (13/7) mendatang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inchi.

(tfq/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: BPPTKG Tegaskan Larangan Pendakian Merapi, Waspada Erupsi Eksplosif

Baca lagi: Israel Mau Kembangkan Senjata Laser Buat Jatuhkan Satelit

Baca lagi: Hasil F1 GP Kanada: Antonelli Pemenang, Hamilton Kalahkan Verstappen

Exit mobile version