
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias
dokter Tifa
selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu.
Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.
(dis/dal)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Teach You a Lesson Jadi Drakor Terlaris Netflix Paruh Pertama 2026
Baca lagi: BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang, Ini Keunikannya
Baca lagi: 3 PR Utama MBG Menanti Gebrakan Bos Baru BGN Sudaryono