Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Add
as a preferred
source on Google
Bagikan:
url telah tercopy
Baca lagi: BMKG Rilis Daftar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Baca lagi: Mpok Atiek Beber Alasan Tetap Bugar dan Bahagia di Usia 70 Tahun
Baca lagi: BBM Jenis Baru Meluncur di RI Besok, Berapa Harganya?