
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi
Gerindra
, Sugiat Santoso menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum terhadap kadernya,
Bupati Kuantan Singingi
(Kuansing), Suhardiman Amby yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.
Sugiat mengutip pernyataan Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto agar tak main-main dengan jabatan. Pernyataan presiden disebutnya berlaku bukan hanya terhadap kader Gerindra, namun semua pejabat di eksekutif maupun legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya kita, Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai ketua umum partai gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi,” ujar Sugiat saat dihubungi, Kamis (2/7).
Dia juga menegaskan Gerindra tak akan pandang bulu terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi. Partai, kata Sugiat, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Kalau di Gerindra kita tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang katakanlah tersangkut masalah korupsi,” ujarnya.
Menurut Sugiat, Prabowo dalam beberapa kesempatan telah menegaskan tak akan ada yang kebal terhadap hukum, termasuk bagi mereka yang merasa dekat dengan kekuasaan.
Hal itu terbukti dengan proses hukum terhadap para pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi proyek prioritas makan bergizi gratis (MBG).
“Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Bupati Kuansing telah ditahan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Mereka kini telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Juli sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(thr/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Rico Waas Dorong Rakernas XVIII APEKSI Lahirkan Aksi Nyata bagi Daerah
Baca lagi: Kata-kata Pelatih Belgia usai Comeback Dramatis hingga Depak Senegal
Baca lagi: Mercedes-AMG Rilis Livery Baru untuk F1 2026