
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan
mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan
Roy Suryo
terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Di sisi lain, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
(ryn/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Vozinha Jadi Rebutan Klub Brasil usai Dipuji Messi di Piala Dunia
Baca lagi: Tak Lagi Punya Panda, Shirahama Cari Magnet Wisata Baru
Baca lagi: Travis Kelce Emosional Kala Ucap Janji Suci ke Taylor Swift