Warta Berkah

Hari Kedua, Helikopter Dikerahkan Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (

BNPB

) mengerahkan helikopter untuk melakukan pemadaman melalui teknik water bombing di Tempat Pembuangan Akhir

(TPA) Jatiwaringin

, Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten, yang kebakaran sejak Selasa (30/6).

“Rabu (1/7) kita datangkan helikopter water bombing. Jika diperlukan, kita akan lakukan operasi modifikasi cuaca,” kata Kepala BNPB Letjen Suharyanto dalam keterangan tertulis, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharyanto sejak Selasa sore langsung menginstruksikan timnya turun ke lokasi terdampak untuk melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Upayakan segera dipadamkan agar tidak meluas dan dampaknya bisa diminimalisir,” kata Suharyanto.

Berdasarkan hasil asesmen awal tim BNPB di lapangan yang dipimpin oleh Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Brigjen Djohan Darmawan, hingga Selasa malam, api belum berhasil dipadamkan.

Pemadaman sulit dilakukan karena material yang terbakar berupa tumpukan sampah dan bahan mudah terbakar. Titik api juga berada di posisi cukup tinggi sehingga sulit dijangkau petugas di darat.

Selain itu, embusan angin yang kencang dan suhu udara panas mempercepat penyebaran api ke berbagai arah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang sebelumnya menduga, cuaca panas ekstrem menjadi penyebab kebakaran.

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan suhu panas yang tinggi diduga memicu gas metana yang terbentuk dari timbunan sampah selama bertahun-tahun hingga akhirnya memunculkan api.

“Tumpukan sampah itu yang sudah bertahun-tahun mengandung gas metana. Apabila sudah panas yang ekstrem, maka gas itu bisa menjadi api,” ujar Taufik di lokasi.

(yoa/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Toy Story 5 Diproyeksi Jadi Film Toy Story Terlaris

Baca lagi: Prabowo Beri Pangkat Kehormatan kepada Mantan Ajudan Bung Karno

Baca lagi: Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?

Exit mobile version