
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Penyelenggara jasa
open trip
masuk daftar hitam (
black list
), dicekal 2 tahun, karena mendaki
Gunung Lawu
(3.265 mdpl) yang berada di perbatasan Jawa Tengah (Jateng)-Jawa Timur (Jatim) tanpa menggunakan porter lokal.
Open trip
adalah mekanisme jasa paket perjalanan atau pariwisata suatu rombongan yang terbuka untuk umum, di mana terkadang peserta tak saling mengenal.
Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, mengungkap kesalahan yang dilakukan jasa open trip Shohibul Alam dengan tiga kru yakni Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titin menerangkan, jasa open trip Shohibul Alam membawa 20 rombongan mendaki Gunung Lawu lewat Candi Cetho, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Namun, mereka ternyata tidak memakai jasa porter lokal.
“Kejadiannya (pendakiannya) pada tanggal 11-12 (Juli). Sementara, video dibuat pada tanggal 12,” kata Titin, Rabu (15/7) dikutip dari
detikJateng.
Tiga kru yang terlibat dalam
open trip
itu viral di media sosial.
Titin mengatakan berdasarkan catatan yang dihimpun pihaknya, penyelenggara
open trip
itu ternyata sudah dua kali mendapat teguran karena membuka layanan tanpa membawa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi kepada pihak pengelola.
Dampaknya, kata dia, antrean jalur turun mengalami gangguan serta tertinggalnya rombongan pendaki lain.
Pelanggaran berlanjut ketika rombongan yang bersangkutan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus, sehingga menimbulkan kendala pada proses absensi turun. Rombongan tidak dapat turun secara lengkap karena harus menunggu seluruh anggota berkumpul.
Sementara identitas ketua rombongannya tidak diketahui anggotanya maupun nomor pengambilan identitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Situasi itu pun, sambungnya, memicu konflik di area registrasi (
base camp
).
“Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara
open trip
wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan,” ucapnya.
“Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi,” sambung Titin.
Terkini, dia mengatakan Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan secara sadar, bermeterai, yang menyatakan kesediaan menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho menjatuhkan sanksi blacklist selama 2 tahun kepada penyelenggara
open trip
pendakian atas nama Shohibul Alam beserta tiga anggota crew-nya, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah, menyusul serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pendakian yang berlaku,” tulis Titin dalam siaran pers sebelumnya.
Dengan diberlakukannya sanksi ini, Shohibul Alam beserta rombongan dilarang melakukan pendakian dan/atau menyelenggarakan jasa
open trip
di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama 2 tahun ke depan.
Pengelola juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu terkait status
blacklist
tersebut.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh penyelenggara open trip dan pendaki agar senantiasa mematuhi regulasi pendakian demi menjaga keselamatan bersama serta kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.
Gunung Lawu yang mencakup wilayah Karanganyar dan Magetan serta Ngawi di Jawa Timur itu terkenal dengan pesona alam dan nilai spritual–terutama di kalangan kejawen. Gunung itu memiliki tiga puncak utama yakni Hargo Dumilah (tertinggi), Hargo Dalem, dan Hargo Dumilin.
Baca berita lengkapnya di sini
.
(tim/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Paramount Respons Gugatan 12 Negara Bagian Soal Akuisisi Warner Bros
Baca lagi: Bridgestone Gelar BFA Gathering 2024, Perkuat Kualitas Layanan Fleet
Baca lagi: Hakim Danish Bakal Jadi Nama Tribune di Sirkuit Sepang