Warta Berkah

Istana Sebut Keppres Jampidsus Baru Diteken Prabowo Besok atau Lusa

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Presiden RI

Prabowo Subianto

akan menandatangani Keputusan Presiden pengangkatan

Kuntadi

sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kuntadi akan duduk sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Ardiansyah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

“Insya Allah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan, dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras sebelumnya mengonfirmasi telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidus pengganti Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dan kini terseret proses hukum.

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

Dalam prosesnya, Pras menyampaikan Kuntadi bersama sejumlah nama lain yang diusulkan Jaksa Agung akan melewati penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Febrie terjerat kasus dugaan korupsi. Pada Jumat (17/7) lalu, Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri.

Ia mengatakan Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.

Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(mnf/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Istana Sebut Keppres Jampidsus Baru Diteken Prabowo Besok atau Lusa

Baca lagi: Taksi Listrik Xanh SM Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan di Indonesia

Baca lagi: Isuzu Diminta Genjot Produksi hingga 500 Ribu Unit dalam 4 Tahun

Exit mobile version