Warta Berkah

Jampidsus Bantah Punya Kafe de’Clan Cipete yang Digeledah Polisi

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Febrie Adriansyah

membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (8/7) lalu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara hingga Asabri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, usai penggeledahan publik diramaikan dengan isu bahwa kafe yang digeledah kepolisian tersebut adalah milik Febrie.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7).

Dalam kesempatan itu, Febrie turut menyampaikan bahwa proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh kepolisian harus dihormati dan dihargai.

“Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu, ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.

Dari penggeledahan di kafe tersebut, polisi menemukan brankas berukuran 2x1meter. Brankas itu disembunyikan di balik lemari di lantai 2 kafe tersebut.

Polisi menemukan dokumen dan sejumlah uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Rinciannya, Sin$3.000.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.

“Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ucap Budi, Rabu 8 Juli lalu.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” katanya.

(dis/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Moto3 Jerman: Momen Veda Ega Juara di Sachsenring, Joget Aura Farming

Baca lagi: Ferrari Rilis Mobil Baru SF-26 untuk F1 2026

Baca lagi: Xanh SM Hadirkan Ride-Hailing Listrik dan Lapangan Kerja Berkelanjutan

Exit mobile version