
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Usul perubahan nama Jawa Barat menjadi
Tatar Sunda
hingga kini masih bergulir. Komisi I DPRD Jawa Barat baru saja menyerahkan hasil rekomendasi kajian perubahan nama Tatar Sunda ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian bersama dengan komunitas pengkaji pergantian nama Jawa Barat. Rapat kerja Komisi I DPRD Jabar menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah tindak lanjut atas usulan yang disampaikan komunitas pengkaji pergantian nama.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Prawira mengungkap rangkaian proses yang harus dilakukan jika Jawa Barat akan berganti nama menjadi Tatar Sunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengakui usul perubahan nama Jawa Barat bukan wacana baru. Dia bilang usulan itu juga sempat disampaikan dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jawa Barat. Kala itu, Indra mengaku sebagai salah satu pihak yang ikut menyampaikan usulan perubahannya dalam rapat DPR.
Namun, dia bilang, usulan kala itu masih bersifat informal sebab belum ada usulan resmi dari pemerintah provinsi di bawah Gubernur Jawa Barat.
“Nah, masalahnya dulu itu usulan itu informal, enggak dari bawah, dari gubernur, enggak resmi. Jadi hanya tokoh-tokoh personal lah, termasuk saya,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (9/7).
Menurut Indra, secara hukum administrasi, perubahan nama suatu wilayah merupakan hal lumrah. Di Indonesia, perubahan nama provinsi juga bukan kali pertama. Sebelumnya ada Irian Barat menjadi Papua, hingga Ujung Pandang menjadi Makassar.
Namun, kata Indra, perubahan itu harus didukung dari berbagai aspek, selain pada proses hukumnya. Dukungan itu mulai dari aspek histori, sosiokultural, ekonomi, maupun budaya.
Secara histori, Indra menilai, Jawa Barat berbeda dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelum kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan, Jawa Barat adalah sebuah negara dengan nama Pasundan. Sementara, secara geografis, Jawa Barat juga tak persis berada di barat Jawa. Sebab, wilayah yang berada di barat jawa adalah Banten.
“Nah, aspek keduanya kalau lihat posisi geografi kan bukan barat lagi ya karena Jawa Barat itu Banten kan, dengan nama tertentu juga entitasnya,” katanya.
Indra menjelaskan, dalam prosesnya, usul perubahan nama itu tetap harus dilakukan melalui revisi perubahan undang-undang di DPR. Sebab, setiap wilayah, mulai kabupaten, kota, hingga provinsi diatur lewat undang-undang.
Sementara, status wilayah Jawa Barat kini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2023 yang menjadi perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 1950.
“Nah, usulan itu ujung-ujungnya pemerintah pusat di DPR juga di sana itu merespons enggak, kan gitu ya. Jadi ya itu sah-sah saja mereka mengusulkan, tapi ujung-ujungnya kan di sana,” katanya.
Dalam setiap penyusunan atau revisi undang-undang, ada enam proses yang harus dilalui. Pertama, masuk daftar legislasi atau Prolegnas. Dalam kasus ini, hingga saat ini tak ada RUU Jawa Barat dalam daftar Prolegnas di DPR, baik jangka menengah maupun pendek atau Prioritas di 2026.
Sehingga, jika Jawa Barat akan berganti nama, proses perubahannya berpotensi besar tak akan bisa dilakukan tahun ini.
Setelah Prolegnas atau perencanaan, berturut-turut tahap selanjutnya yakni, penyusunan naskah akademik dan RUU, pengajuan ke pimpinan DPR, pembahasan bersama pemerintah, pengesahan di Paripurna, dan terakhir pengundangan.
“Dan untuk mengubah undang-undang itu kan ada Prolegnas, ada tahap-tahap,” ujar Indra.
Dalam proses ini, usulan perubahan nantinya bisa disampaikan, baik oleh pemerintah provinsi maupun masyarakat sipil. Dulu, kata Indra, usul perubahan hanya disampaikan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan praktisi.
Kini, wacana perubahan juga telah mendapat respons dari DPRD. Dampaknya, usulan tersebut kini lebih memiliki kekuatan politik, meski prosesnya tetap akan di tangan DPR dan pemerintah pusat dalam proses revisi undang-undang.
“Nah dulu itu enggak ada proses itu, makanya ya dengan gampang ditepis kan, ya
ngapain
lah katanya karena seolah-olah enggak urgen. Nah dengan DPRD mengusulkan itu urgensitasnya kelihatan,” katanya.
Sementara di luar proses politik di DPR, sebagai salah satu pengusul, Indra menilai revisi undang-undang hanya untuk perubahan nama sebagai hal yang sia-sia. Dia karenanya juga mengusulkan sejumlah perubahan lain, seperti pemekaran wilayah, dan jumlah kabupaten kota.
“Kenapa tidak misalkan didahului isunya mengenai pemekaran daerah gitu kan,” katanya.
Sedangkan secara administratif, Indra menyebut perubahan nama tak akan berpengaruh signifikan. Apalagi, banyak dokumen identitas kependudukan kini juga mulai didigitalisasi. Sehingga, perubahan nama provinsi tak akan berpengaruh dalam proses administrasi dan birokrasi pemerintah.
“Tetapi tidak perlu khawatir karena sekarang kan sistemnya administrasi lebih pada e-digital ya, lebih pada e-government macam-macam lah,” katanya.
(thr/gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: 7 Cara Efektif Membantu Anak Lebih Berani Bicara di Depan Orang Lain
Baca lagi: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Sampai Agustus
Baca lagi: Sinopsis Moana (2026), Petualangan Gadis Pulau di Samudra