
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Ketua Umum Jokowi Mania (
Jokman
) Nusantara Bersatu, Andi Azwan mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tak menahan
Roy Suryo
dan dr Tifa tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Andi, Kejaksaan biasanya meneruskan penahanan yang dilakukan kepolisian. Namun, Andi bilang kasus berbeda terjadi pada Roy dan dr Tifa, yang meski sempat ditahan di Polda, namun justru dilepaskan Kejaksaan setelah mendapat pelimpahan perkara.
“Itu merupakan suatu anomali. Biasanya kalau dipakai rompi orange, tahanan waktu dibantarkan itu kan ditahan. Itu biasanya di kejaksaan itu diteruskan. Jadi itu suatu pertanyaan juga,” kata Andi dalam program Head to Head Warta Berkah Indonesia, Rabu (25/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hal itu menimbulkan pertanyaan, bukan hanya pada dirinya, namun juga masyarakat secara umum.
“Jadi itu satu pertanyaan juga buat masyarakat. Saya juga mewakili masyarakat juga untuk itu. Karena harus ada penjelasan yang diterima,” katanya.
Di sisi lain, Andi juga mempertanyakan Roy dan dr Tifa sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati. Menurut dia, hingga saat ini perawatan terhadap keduanya masih menjadi pertanyaan.
Sebab, Roy dan dr Tifa sebelumnya nampak dalam kondisi sehat dan bugar. Apalagi belakangan, Andi mengaku juga mendengar, keduanya dirawat di ruang VIP.
“Dan itu ada pengakuan privilese kan, dikatakan juga, ketika mereka diperiksa dan ditangguhkan, kan ada privilese bahwa mereka dirawat di ruang VIP. Itu juga pertanyaan lagi,” katanya.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengaku mendampingi kliennya saat ditahan Polda Metro. Dia menilai penahanan terhadap Roy dilakukan dengan tak memiliki alasan yang jelas.
Menurut Gafur, dalam kasus Roy, jika Polda ingin melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, mestinya cukup melayangkan surat pemanggilan, tanpa harus melakukan penahanan.
“Tetapi kemudian tiba-tiba pada Jumat itu dilakukan penangkapan yang begitu dramatis,” katanya.
Menurut Gafur, penangkapan itu juga tak dilakukan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP, dan prinsip hukum pidana materi baru, yang menekankan hukum humanis.
“Pada saat Polda Metro melakukan penangkapan, kami melihat tidak ada urgensi hukum. Apa urgensi hukum harus melakukan kenakalan jam 7 pagi, dan kami sudah punya bukti juga,” katanya.
Kejari Jakarta Selatan melepaskan Roy dan dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).
Kepala Kejari, Marcelo Bellah mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.
Dalam permohonan itu, kata dia, pihak keluarga menjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif,” kata Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).
(thr/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Schneider Electric Dorong Investasi Berdampak untuk Akses Enegi di RI
Baca lagi: Daftar Top Skor Piala Dunia: Vinicius Muncul dan Tantang Messi
Baca lagi: Influencer Bikin Konten Keuangan Menyesatkan Terancam Denda Rp15 M