Warta Berkah

Kasasi Ditolak, Vonis 12 Tahun Penjara Hakim Djuyamto Inkrah

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Mahkamah Agung

(MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan hakim

Djuyamto

dalam kasus suap untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Dengan demikian, putusan 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari kurungan telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

“Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi Djuyamto dikutip dari direktori putusan MA, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan perkara nomor: 6134 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Putusan diketok pada Jumat (3/7/2026).

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, pidana penjara pengganti uang pengganti dan status barang bukti rekening BRI atas nama Djuyamto.

Perkara banding itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.

Djuyamto dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun.

(ryn/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Rangkaian Pernikahan Taylor Swift-Travis Kelce Lebih dari 10 Jam

Baca lagi: PAN Nonaktifkan Ondim Langkat dari Ketua DPW Sumut Usai Kena OTT KPK

Baca lagi: Sarwendah Siap Pertahankan Hak Asuh Anak di Persidangan

Exit mobile version