Warta Berkah

Kejagung Bakal Minta Supervisi KPK di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung)

mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Febrie Adriansyah

akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.

“Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK,” ujarnya wartawan, Senin (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang memastikan seluruh proses perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka baik kepada publik ataupun Komisi III DPR yang telah membentuk Panja.

Selain itu, kata dia, Kejagung juga akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.

“PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada

conflict of interest

dengan yang bersangkutan,” tuturnya.

Anang menyebut tim khusus itulah yang nantinya akan berkoordinasi dengan Polri selaku penyidik sebelumnya dan KPK yang akan memberikan supervisi.

“Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

(tfq/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Kenapa Jakarta Hingga Bekasi Dingin Saat Malam tapi Panas Kala Siang?

Baca lagi: Cerita Sam Neill Bersih dari Kanker sebelum Meninggal Dunia

Baca lagi: Terduga Pelaku Teror Ancaman Bom SD Jagakarsa Jaksel Ditangkap

Exit mobile version